Suara.com - Buku 'Jokowi Undercover' yang dibuat Bambang Tri Mulyono dijual Rp150ribu perbuah. Sampai kini buku tersebut sudah terjual sebanyak 300 buah. Namun, Polisi belum mengetahui keuntungan yang diperoleh dari penjualan buku ini.
"Jumlahnya keuntungannya saya belum tahu. (Satu bukunya) Rp150ribu. (Sudah terjual sampai 300 buah?) kurang lebih," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Dia mengimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur membeli buku ini untuk menyerahkannya kepada kepolisian, baik di tingkat Polsek, Polres atau Polda. Sebab, buku ini dikategorikan polisi sebagai barang bukti.
Boy juga mengingatkan untuk tidak ikut menyebarluaskan barang bukti ini. Boy mengancam akan menangkap pelaku penyebarluasan buku tersebut.
Baca Juga: Peserta Diskusi "Jokowi Undercover" Diperiksa Bareskrim
"Kalau masih ada yang mendistribusikan, melakukan sebuah transaksi elektronik, apalagi kontennya masih dengan konten dari saudara Bambang Tri Mulyono, maka bisa menjadi tersangka. Saya Imbau untuk tidak usah ikut dalam upaya penyebarluasan apalagi memperoleh keuntungan, nanti bisa malah menjadi bagian dari yang dipersangkakan oleh penyidik," tegas Boy.
Dalam kasus ini, penulis buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri Mulyono sudah ditahan polisi. Bambang dikenakan pasal 28 ayat 2 revisi undang-undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 4 undang-undang nomor 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi RAS dan Etnis.
Bambang ditangkap Jumat (30/12/2016) lalu di Jawa Tengah. Ia ditangkap atas laporan Michael Bimo Putranto. Penangkapan terjadi sepekan setelah bedah buku tersebut Komplek Taman Bambu Runcing Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang.