Polisi Periksa Ichsanudin Noorsy Terkait Kasus Makar

Senin, 09 Januari 2017 | 11:12 WIB
Polisi Periksa Ichsanudin Noorsy Terkait Kasus Makar
Ichsanudin Noorsy saat mendaftar ke KPUD DKI bersama pasangannya di KPUD DKI Jakarta, Minggu (7/8/2016). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Politan Jakarta Raya memeriksa pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy terkait kasus makar, Senin (9/1/2017). Noorsy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rachmawati Soekarnoputeri.

Noorsy ini pernah mendaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta bersama Ahmad Daryoko sebagai wakilnya. Tapi dia tidak lolos. Nama Noorsy juga pernah masuk dokumen 'Panama Papers' yang menguak daftar nama penghindar pajak dari berbagai negara. Namun dia mengakuinya karena dia pernah terlibat investigasi dana BLBI .

"Iya benar, Yang bersangkutan (Ichsanuddin Noorsy) akan diperiksa terkait tersangka (kasus makar) Rachmawati Soekarnoputri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Wuyono kepada wartawan.

Argo merahasiakan materi pemeriksaan penyidik dalam pemanggilan yang ditujukan kepada Noorsy. "Nanti kita lihat keterangan yang bersangkutan sebagai saksi," katanya.

Baca Juga: Rampung, Berkas Makar Sri Bintang Segera Dikirim ke Kejati DKI

Penyidik Polda Metro Jaya meminta kepada Ichsanuddin dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk membawa barang bukti yang diyakini berkaitan dengan kasus makar.

"Kepada saksi, diminta dokumen yang diperlukan (dalam pemeriksaan)," kata Argo.

Polisi telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka. Sebelas orang diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu orang lagi diciduk, Kamis (8/12/2016) dini hari.

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.

Baca Juga: Polisi Telusuri Peran Firza Husein Soal Dugaan Aliran Dana Makar

Sedangkan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI