Polisi Kembali Periksa Buni Yani Hari Ini

Senin, 09 Januari 2017 | 07:51 WIB
Polisi Kembali Periksa Buni Yani Hari Ini
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian kembali memanggil Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, hari ini, Senin (9/1/2017). Penasehat hukum, Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, jika penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada pukul 10.00 WIB.

"Ya, ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan Pasal yang sama," kata Aldwin saat dikonfirmasi wartawan.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terkait agenda pemeriksaan Buni Yani. Namun, Aldwin mengatakan, jika berkas perkara kasus yang menyeret Buni Yani kembali dipulangkan Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta lantaran dianggap kurang lengkap. Kemungkinan, pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk melengkapi petunjuk jaksa agar secepatnya dikirim lagi ke pihak kejaksaan.

"Sampai sekarang penyidik belum merampungkan berkas perkara Buni Yani yang seharusnya ada dalam tenggat waktu 14 hari, sejak dikembalikan Kejaksaan tanggal 19 Desember 2016 lalu," kata dia.

Baca Juga: Kaesang Ikut Jokowi Bertemu Habib Luthfi di Kanzus Sholawat

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, jika penyidik masih memperbaiki petunjuk jaksa setelah berkas kasus tersebut kembali dipulangkan.

"Sedang kita perbaiki, nanti saya cek lagi kapan dikembalikan ke kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).

Dia enggan membeberkan penyebab jaksa mengembalikan berkas perkara Buni Yani. Pasalnya, kata dia, hal itu sudah ranah penyidikan.

"Itu penyidik yang tahu, itu bagian dari penyidikan yang nggak perlu saya kasih tahu," ujarnya.

Argo hanya mengatakan, penyidik akan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk melengkapi berkas sehingga dapat dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

Baca Juga: Polisi Telusuri Masalah Perkelahian Kader PDIP dan Laskar FPI

"Kalau P21 (berkas lengkap) langsung kita berikan tersangka dan barang bukti," katanya.

Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI