Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah melaporkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Minggu, (8/1/2017). Mereka mempolisikan Rizieq karena diduga menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA melalui ceramah dengan menyebut uang kertas yang baru diterbitkan Bank Indonesia berlogo palu arit (lambang PKI). Video ceramah tersebut telah beredar di YouTube.
"Bahwa berkaitan dengan beredarnya video ceramah Habib Rizieq di jejaring sosial belakangan ini pada pokoknya menyebut adanya simbol palu arit dalam pecahan mata uang rupiah yang dikonotasikan dengan simbol PKI merasa perlu mengambil sikap," kata Koordinator Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah M. Herdiyan Saksono Zoulba usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Menurut dia Rizieq pernyataan Rizieq berbeda dengan sikap pemerintah terhadap PKI. Pemerintah tegas melarang keberadaan partai tersebut.
"Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas tersebut bahkan secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah, padahal sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas, PKI merupakan partai terlarang," katanya.
Herdiyan menambahkan BI telah mengklarifikasi isu simbol komunisme dalam mata uang.
"Namun atas tuduhan ini sekalipun Bank Indonesia telah melakukan klarifikasi dan membantah tuduhan Habib Rizieq yang pada pokoknya menegaskan bukan palu arit, tapi hologram BI yang sekarang berubah. Tidak hanya BI sebagian kalangan ahli perbankan juga membantah pernyataan Rizieq tentang adanya logo palu arit yang dikait-kaitkan dengan partai komunis, karena disimpulkan sepihak dan serampangan melihat gambar tidak utuh," katanya.
Herdiyan mengatakan isi ceramah Rizieq meresahkan masyarakat dan memperkeruh suasana.
"Dengan demikian kami menilai tudingan Rizieq sesuai uraian diatas nyata-nyata meresahkan dan diduga merupakan bentuk penghasutan, fitnah dan berita yg tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yg dapat menimbulkan perpecahan bangsa ditengah panasnya isu SARA belakangan ini," katanya
Dalam laporan tadi, Herdiyan menyertakan barang bukti berupa video ceramah Rizieq di YouTube FPI TV dan screen shoot video.
"FPI TV, mempublikasikan (ceramah Rizieq)," katanya.
Nomor laporan komunites tersebut LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Bahwa berkaitan dengan beredarnya video ceramah Habib Rizieq di jejaring sosial belakangan ini pada pokoknya menyebut adanya simbol palu arit dalam pecahan mata uang rupiah yang dikonotasikan dengan simbol PKI merasa perlu mengambil sikap," kata Koordinator Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah M. Herdiyan Saksono Zoulba usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Menurut dia Rizieq pernyataan Rizieq berbeda dengan sikap pemerintah terhadap PKI. Pemerintah tegas melarang keberadaan partai tersebut.
"Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas tersebut bahkan secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah, padahal sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas, PKI merupakan partai terlarang," katanya.
Herdiyan menambahkan BI telah mengklarifikasi isu simbol komunisme dalam mata uang.
"Namun atas tuduhan ini sekalipun Bank Indonesia telah melakukan klarifikasi dan membantah tuduhan Habib Rizieq yang pada pokoknya menegaskan bukan palu arit, tapi hologram BI yang sekarang berubah. Tidak hanya BI sebagian kalangan ahli perbankan juga membantah pernyataan Rizieq tentang adanya logo palu arit yang dikait-kaitkan dengan partai komunis, karena disimpulkan sepihak dan serampangan melihat gambar tidak utuh," katanya.
Herdiyan mengatakan isi ceramah Rizieq meresahkan masyarakat dan memperkeruh suasana.
"Dengan demikian kami menilai tudingan Rizieq sesuai uraian diatas nyata-nyata meresahkan dan diduga merupakan bentuk penghasutan, fitnah dan berita yg tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yg dapat menimbulkan perpecahan bangsa ditengah panasnya isu SARA belakangan ini," katanya
Dalam laporan tadi, Herdiyan menyertakan barang bukti berupa video ceramah Rizieq di YouTube FPI TV dan screen shoot video.
"FPI TV, mempublikasikan (ceramah Rizieq)," katanya.
Nomor laporan komunites tersebut LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.