Menebak Sampai Kapan Sidang Ahok Berakhir

Siswanto Suara.Com
Minggu, 08 Januari 2017 | 16:07 WIB
Menebak Sampai Kapan Sidang Ahok Berakhir
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin memprediksi sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berlangsung sampai enam bulan, sejak Desember 2016.

"Ini lama, ini luar biasa, karena saksinya banyak," kata Novel, salah satu saksi pelapor kasus Ahok, kepada Suara.com, Minggu (8/1/2017).

Novel mengatakan saksi pelapor saja sebanyak 14 orang dan yang baru dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan baru sempat orang yaitu pada pada Selasa (3/1/2017) lalu.

Setelah saksi pelapor selesai dihadirkan di hadapan majelis hakim, giliran saksi fakta.

"Saksi fakta menurut saya cukup satu atau dua saja. Soalnya kan Ahok sudah menyatakan ada di tempat (Kepulauan Seribu)," kata Novel.

Setelah saksi fakta, selanjutnya saksi ahli yang dihadirkan di persidangan.

"Ada saksi ahli agama, bahasa, saksi ahli pidana, waktu gelar perkara tahap pertama dulu saja ada delapan bidang keahlian dari masing-masing (pelapor dan Mabes). Lima bidang lagi saya lupa," kata Novel.

Saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan nanti berasal dari pelapor, terlapor, dari Mabes Polri, kemudian dari pengadilan sendiri.

Novel memperkirakan jumlah saksi ahlinya lebih dari 34 orang.

"Kalau tiap minggu hari Selasa dihadirkan dua saksi, misalnya, berarti akan berapa minggu itu," kata Nove.

Itu sebabnya Novel memprediksi mustahil sidang kasus Ahok akan selesai sebelum 11 Februari.

"Dipastikan di kondisi pilkada masih akan berlangsung sidang karena kita lihat kesaksian-kesaksian yang ada luar biasa," kata dia.

Tanggal 11 Februari merupakan terakhir kali masa cuti Ahok sebagai gubernur berakhir. Dengan kata lain, jika mengacu Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah dalam posisi terdakwa harus diberhentikan sementara dari jabatan agar dapat konsentrasi pada kasus hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI