Suara.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM serta BPKB karena kenaikan tersebut tidak ditetapkan dengan persetujuan DPR.
"IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB itu," ujar Ketua IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/1/2017).
Pihaknya menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik. Dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD.
Sementara kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.
"Sikap mengabaikan itu menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum. Sikap ini sangat disayangkan," tutur Pane.
Menurut dia, Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang-undang, tidak melanggar undang-undang dengan menaikkan tarif tanpa persetujuan DPR.
IPW mengecam keras jika Polri tetap memberlakukan kenaikan tarif pengurusan surat untuk kendaraan bermotor.
"Jika Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tersebut, harus sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik," kata dia.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
IPW Minta Polri Batalkan Kenaikan Tarif STNK, SIM, dan BPKB
Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 08 Januari 2017 | 04:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Brimob Kepung Kejagung Diungkit Lagi ke DPR, IPW Curiga Jaksa Agung Sengaja Alihkan Isu Kasus Timah
18 November 2024 | 11:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI