DPR Nilai Menhan Berhak Hentikan Kerja Sama Militer dengan Asing

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 07 Januari 2017 | 22:37 WIB
DPR Nilai Menhan Berhak Hentikan Kerja Sama Militer dengan Asing
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi I DPR menilai Menteri Pertahanan berwenang secara administrasi untuk memutuskan kerja sama militer dengan negara lain. Penilaian ini disampaikan anggota DPR dari Komisi I Sukamta, Sabtu (7/1/2017), menanggapi keputusan Panglima TNI yang menangguhkan kerja sama dengan militer Austalian Defence Force.

"Ya itu kalau kerja sama kan memang secara administrasi Menhan, tetapi yang punya personelkan TNI, tidak masalah secara hukum," kata Sukamta di Jakarta.

Namun menurut Sukamta, hal itu jangan dipertentangkan karena keduanya merupakan institusi yang mengurusi Tentara Nasional Indonesia. Dia mengatakan Panglima TNI pasti sudah koordinasi terkait penangguhan kerja sama.

"Saya kira Panglima TNI sudah berkoordinasi dengan Menhan, karena panglima tidak mungkin membuat langkah yang gegabah. Cuma kalau mau melakukan itu tidak perlu lapor dulu ke masyarakat, itu urusan internal mereka," ujarnya.

Sekretaris Fraksi PKS itu meminta kepada pemerintah Indonesia untuk memaafkan ulah Australia, karena melalui Menteri Pertahanan Australia Marise Payne sudah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan menginvestigasi adanya oknum yang diduga melecehkan Pancasila dan TNI.

Dia mengatakan Komisi I DPR sebagai mitra kerja TNI dan Menteri Pertahanan akan memanggil keduanya untuk menjelaskan secara rinci apa yang terjadi sebenarnya dengan ADF.

"Saya kira sudah ada permintaan maaf dari pejabat resmi di Australia, itu cukup," katanya.

Sukamta mengatakan salah satu agenda Komisi I DPR yang perlu diprioritaskan di awal masa sidang mendatang adalah akan memanggil Panglima TNI dan meminta keterangan persoalan ini supaya jelas duduk persoalannya dan keterangan yang utuh.

Dalam Pasal 16 UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, mengenai Pengelolaan Sistem Pertahanan Negara ayat (4) disebutkan menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional dan internasional lainnya.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI