Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir ratusan ribu situs. Pemblokiran itu dilakukan sampai Desember 2016.
"Hampir 800 ribu (situs) yang laporan masuk sudah jadi data base kita. Wajib dilakukan pemblokiran. Sudah sebanyak itu juga yang diblokir," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi bertajuk Media Sosial, Hoax dan Kita di Warung Daun, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).
800 ribu situs yang diblokir yang berisi konten negatif dan juga berisi diduga provokatif, penyebaran paham radikal dan berita bohong atau hoax. Jika situs tersebut dibiarkan bisa berdampak terjadi kekacauan.
"Pemblokiran ini tahap warning, karena harusnya ditindak hukum kalau sudah memenuhi persyaratan. Ini langkah pembelajaran. Saat diblokir ada syarat pemulihannya," kata dia.
Kemenkominfo belum memblokir media dengan produk jurnalistik.
"Kita belum pernah blokir media jurnalistik, yang mengaku media jurnalistik iya. Kalau yang mengaku media jurnalistik, ikuti kaidahnya. Media jurnalistik ada syaratnya, aturannya. Jangan mengklaim ini produk jurnalistik," tutur Semuel.
Ia menambahkan, langkah pemerintah yang melakukan pemblokiran merupakan bentuk pembelajaran kepada masyarakat.
"Masyarakat harus pandai memanfaatkan teknologi," paparnya.
Dalam diskusi hadir pula Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon, Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi, Pakar Teknologi Informasi dan Kriptografi /Chairman CISSReC Pratama Pershada dan Sekretaris Forum Jurnalis Muslim Sodiq Ramadhan.