Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dikembalikan kepada masing-masing fraksi.
Hasil harmonisasi di DPR, revisi ini akan membahas empat poin yaitu penambahan unsur pimpinan MPR, DPR, dan MKD.
"Masalah MD3 sudah dibahas sesuai dengan apa yang sudah diputuskan dalam rapat paripurna. Kita sepakat beri kesempatan pada fraksi-fraksi untuk selama reses melakukan pembahasan melalui baleg (Badan Legislasi)," ujar Novanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Dia berharap pembahasan revisi UU MD3 segera rampung dan disahkan menjadi UU.
"Hasilnya kita harap bisa selesai. Saya belum mendengar kabar, tapi mudah-mudahan bisa selesai sebaik-baiknya. Harapan saya cepat selesai adanya penambahan pimpinan wakil DPR," kata dia.
Mengenai tugas baru wakil ketua DPR, Novanto mengatakan akan dirumuskan pada rapat pertama pimpinan DPR.
"Akan rumuskan pembagian-pembagian secara adil merata dengan fungsi-fungsi yang ada. Tidak lepas juga, akan kita sampaikan pada fraksi-fraksi kita bicara secara matang, sehingga semua berjalan secara lancar nggak ada masalah. Karena kita selalu lakukan ini dengan pembagian-pembagian tugas secara jelas dengan aturan-aturan yang ada, kita akan masukkan dalam Bamus (Badan Musyawarah)," tutur Ketua Umum Partai Golkar.
Novanto Ingin Revisi UU MD3 Segera Rampung
Jum'at, 06 Januari 2017 | 19:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dasco Pastikan Tak Ada Revisi UU MD3, Kursi Ketua DPR Tetap Diisi PDIP
30 September 2024 | 13:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI