Kenapa Kenaikan Biaya STNK, BPKB, Listrik, BBM Harus Dievaluasi?

Jum'at, 06 Januari 2017 | 18:31 WIB
Kenapa Kenaikan Biaya STNK, BPKB, Listrik, BBM Harus Dievaluasi?
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif tenaga listrik atau tarif dasar listrik, bahan bakar minyak non subsidi, serta kenaikan penerimaan negara bukan pajak penerbitan surat kendaraan bermotor.

"Kenaikan 300 persen, tiga kali lipat tentang biaya STNK, BPKB , tarif dasar listrik kemudian juga kenaikan harga BBM. Kami meminta pemerintah untuk meninjau ulang, mengevaluasi kenaikan-kenaikan ini," ujar Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam jumpa pers di gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/1/2017)

Dasar permintaan Fraksi PKS, kata Jazuli, melihat kondisi masyarakat, dimana banyak pengangguran serta banyaknya tenaga kerja asing ilegal.

Jazuli kemudian menyebutkan dampak kenaikan tersebut. Kenaikan tarif dasar listrik dapat berimbas kepada masyarakat kelas menengah dan bawah.

"Maka ketika ada kenaikan-kenaikan seperti ini tentu rakyat kecil terutama, TDL tadi yang kena yang 900 VA kan, rata-rata orang ngontrak di rumah-rumah petak atau ekonomi rendah, dan itu ada 18 juta (pengguna listrik) dari 24 juta pengguna. 900 itu hampir penggunanya 18 juta," kata dia.

Demikian juga dengan kenaikan STNK dan BPKB, akan berdampak pada masyarakat kelas menengah dan bawah.

"Mereka yang mencari kehidupan dari ojek, kan harus bayar STNK, artinya mayoritas kena juga dengan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Kalau mereka harus tiga kali lipat bayar, sementara harus kredit ini tentu akan memberatkan masyarakat dan rakyat kita," kata Jazuli.

"Kami minta Presiden dan pemerintah melakukan komunikasi yang baik dan mengkaji masalah secara mendalam dan serius sebelum itu menjadi sebuah keputusan dan kebijakan. Tidak seperti sekarang, terkait kenaikan biaya STNK dan BPKB terkesan semua orang angkat tangan dan merasa tidak bertanggungjawab," Jazuli menambahkan.

"Ini tentu tampilan yang tidak terlalu menarik, untuk kebijakan yang melibatkan masyarakat dan rakyat banyak. Masa sesederhana itu proses tanda tangan dan keputusannya. Kami dari Fraksi PKS berharap ini tidak terulang kembali. kebijakan itu efeknya ke masyarakat banyak," katanya.

Kenaikan penerbitan STNK bagi kendaraan roda dua dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Sedangkan untuk roda empat, dari Rp75 ribu menjadi Rp100 Ribu. Ditambah lagi biaya baru untuk pengesahan STNK, untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp25 Ribu, roda empat dibebankan biaya Rp50 ribu.

Sementara kenaikan tarif baru untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) besaran tarifnya untuk roda dua dan tiga dari tarif Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu. Kemudian kendaraan roda empat dari Rp100 ribu menjadi Rp375 ribu. Semua tarif baru mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI