Kapolri Ungkap Pembahasan Penaikan Tarif PNBP Dibahas Sejak 2014

Jum'at, 06 Januari 2017 | 18:24 WIB
Kapolri Ungkap Pembahasan Penaikan Tarif PNBP Dibahas Sejak 2014
Kapolri Jenderal Tito Karnavian seusai rapat koordinasi dengan Menkopolhukam di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kenaikan administrasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016.

Regulasi ini sudah dibahas sejak tahun 2014 dan dilakukan oleh Menteri Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Polri, dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Ini sudah cukup lama, ini temuan dari BPK. Maka semenjak tahun 2014, ini dua tahun, dilakukan pembahasan yang melibatkan Polri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Banggar DPR," kata Tito dalam konfrensi persnya di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Pembahasan kenaikan harga ini dilakukan karena Badan Pemeriksa Keuangan menemukan biaya admintrasi yang diatur dalam PP sebelumnya, sudah tidak sesuai dengan biaya pembuatan material untuk saat ini.

Selain harga material, Tito mengatakan, temuan untuk peningkatan tarif admintrasi ini bisa dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan reformasi pelayanan publik.

Baca Juga: KPK Periksa Dirjen Pajak Usut Pajak Pengusaha India

"Karena itu, dianggap perlu dilakukan evaluasi terhadap PP yang lama," tuturnya.

Dia menambahkan, kenaikan tarif admintrasi ini jangan dilihat dari prosentasenya. Namun, dari nilai guna yang didapatkan akibat kenaikan tarif itu. Tito menerangkan, kenaikan tarif admintrasi ini sejalan dengan peningkatan pelayanan. Polri pun membuat sistem online untuk penerbitan surat-surat kendaraan.

"Misalnya, kalau ada warga miliki roda empat berplat L di surabaya, tapi kemudian dia pakai di Jakarta. Kalau dia melakukan perpanjangan, tadinya nggak bayar, sekarang bayar menjadi Rp50ribu," kata dia.

"Nah kalau dia harus melakukan perpanjangan dia bawa mobilnya ke Surabaya dan dia urus butuh biaya, waktu, untuk ke sana. Mungkin lebih dari Rp1 juta. Nah, sekarang dengan sistem online, ‎hanya dibebani biaya Rp50ribu, sepeda motor Rp25ribu. Jadi tolong jangan dihitung prosentasenya (kenaikan tarifnya)," sambungnya.‎

Selain itu, Tito juga mengomentari soal plat nomor cantik. Dia mengatakan bayaran untuk pembuatan plat nomor cantik ini ada yang mencapai Rp10juta. Namun, dia menekankan, ini sudah menjadi tranding karena masyarakat mencari nomor kesukaannya, seperti plat nomor yang bisa terbaca atau nomor pilihan.

Baca Juga: Anies Belum Yakin Penaikan Pajak Kendaraan Menguntungkan

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menerangkan, nomor cantik seperti ini bukan hanya terjadi di Indonesia, namun di negara-negara lain. Bahkan, Tito mengatakan, nomor cantik ini bisa dilelang dan uangnya bisa digunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI