Ecky menambahkan pemerintah saling lempar tanggung jawab soal kenaikan harga tersebut.
"Antara Presiden yang mempertanyakan kenaikan tarif padahal beliau sudah menandatangani PP-nya, serta Menteri Keuangan dan Kapolri yang satu sama lain mengelak bahwa kenaikan ini karena usulan mereka. Pemerintah harus bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kenaikan ini,"paparnya.
Kenaikan untuk penerbitan STNK bagi kendaraan roda dua dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Sedangkan untuk roda empat, dari Rp75 ribu menjadi Rp100 Ribu. Sedangkan ada biaya baru untuk pengesahan STNK. Untuk roda dua dikenakan biaya Rp25 Ribu, lalu roda empat dibebankan biaya Rp50 ribu.
Sementara kenaikan tarif baru untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi) besaran tarifnya untuk roda dua dan tiga dari tarif Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Kemudian kendaraan roda empat dari Rp 10.000 menjadi Rp 375.000. Semua tarif baru mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Baca Juga: KPK Periksa Dirjen Pajak Usut Pajak Pengusaha India