Suara.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mencatat ada 74 dugaan pelanggaran kampanye selama 2016 lalu. Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pernah melanggar.
"Dugaan pelanggaran kampanye, baik itu laporan dan temuan, selama tahapan kampanye pada Tahun 2016 terdapat 74 dugaan pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu yang membidangi Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI, Muhammad Jufri di Hotel Bintang Griyawisata, Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).
Dari 74 dugaan pelanggaran tersebut hanya ada 49 saja yang dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye. Dari jumlah tersebut, ada 40 kasus terkait pelanggaran administrasi, dan saat ini susah dikordinasikan ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta oleh Bawaslu.
"Ternyata dari 74 dugaan itu, 25-nya tidak termasuk pelanggaran kampanye, bukan pelanggaran," katanya.
Baca Juga: Ahok: Sekarang Ciliwung Lebih Banyak Biawak
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, dari sembilan pelanggaran lainnya di luar pelanggaran administrasi, dua pelanggaran terkait tindak pidana. Dan itu adalah kasus penghadangan kampanye salah satu pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaj Purnama alias Ahok di Jakarta Utara dan Kembangan, Jakarta Barat.
"Ada dua pelanggaran tindak pidana, sudah kita serahkan ke Polisi. Satu sudah divonis dua bulan, percobaan empat bulan," kata Jufri.
Meski sudah memaparkan jumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon dan timnya selama masa kampanye Tahun 2016 lalu, Jufri tidak menjelaskan Paslon dan timsukses nomor berapa yang paling banyak melakukannya.
"Kita belum mengklasifikasinya hingga ke sana ya, karena ini masih laporan dan temuan," tutup Jufri.
Baca Juga: Warga yang Tolak Kampanye Ahok Dianggap Belum Dewasa