Suara.com - Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, melarang warga menyelenggarakan pertunjukan dangdut yang menampilkan penyanyi berpakaian vulgar saat hajatan. Polisi khawatir hal ini bisa mengundang keributan.
"Kami sudah memberikan instruksi kepada para kapolsek untuk tidak memberikan izin keramaian," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Kombes Asep Edi Suheri di Tangerang, dikutip dari Antara, Jumat (6/1/2016).
Asep mengatakan kepolisian sektor harus menghentikan pertunjukan dangdut dengan biduan berpakaian vulgar karena bisa memicu keributan dan kejahatan.
Dia juga meminta kepala kepolisian sektor turun langsung mengecek pertunjukan-pertunjukan dangdut.
Jika menemukan pertunjungan dengan menampilkan penyanyi berpakaian vulgar harus distop.