Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan buku Jokowi Undercover sudah ditetapkan sebagai buku yang berisi informasi bohong. Penulisnya, Bambang Tri Mulyono, juga sudah menjadi tersangka dan ditahan ditahan dengan tuduhan fitnah.
Itu sebabnya, Tito meminta warga yang sudah memiliki buku tersebut untuk tidak menyebarluaskan. Sebaiknya, kata dia, buku tersebut diserahkan kepada polisi untuk dijadikan barang bukti.
"Saya minta, kepada yang memiliki buku-buku ini, tolong diserahkan kepada kepolisian untuk menjadi barang bukti," kata Tito di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
"Dan, jangan memperbanyak. Kalau memperbanyak, kami sudah mengusut ini dugaan pelanggaran UU ITE, yaitu berita bohong, kalau ada yang memperbanyak kemudian mendistribusikan maka kita bisa melakukan tindakan hukum juga kepada yang memperbanyak dan mendistribusikan karena berarti ikut menyebarkan berita bohong," Tito menambahkan.
Tito belum dapat memastikan berapa buku yang sudah tersebar ke masyarakat. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, buku tersebut sudah dicetak sebanyak 300 buah.
Bambang Tri dikenakan Pasal 28 ayat 2 revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Bambang ditangkap pada Jumat (30/12/2016) di Jawa Tengah. Dia ditangkap atas laporan Michael Bimo Putranto. Penangkapan terjadi sepekan setelah bedah buku yang berlangsung di Taman Bambu Runcing, Desa Taman Agung, Muntilan, Magelang.