Suara.com - Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengungkap jaringan peredaran sabu Nigeria, Tanzania, Malaysia, dan Indonesia.
Dua dari tiga tersangka ditembak mati karena melawan petugas ketika hendak ditangkap di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu. Keduanya bernama Chukwuebulka Chornelis Ifemy (28) dan Ayogu Malachy Chiwetali (32). Kedua lelaki berasal dari Nigeria. Sedangkan, satu tersangka lagi berjenis kelamin perempuan bernama Kessy Lilian Venance (27) berhasil ditangkap hidup-hidup.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menekankan pemerintah Indonesia serius menangani kasus narkoba. Apalagi, saat ini bangsa ini sudah menjadi pasar narkoba internasional. Jika dibiarkan, bisa rusak generasi muda.
"Saya sudah sampaikan, agar jangan segan-segan dan jangan ragu melakukan tindakan sesuai dengan SOP bila bandar, termasuk warga negara asing, jaringan internasional, kalau yang bersangkutan membahayakan, jangan segan-segan bila perlu kita lakukan tindakan maksimal," kata Tito dalam konferensi pers di depan ruang jenazah Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017).
Tito sengaja konferensi pers di depan kamar jenazah untuk memberikan pesan bahwa polisi tak main-main dalam menghadapi bandar narkoba, apalagi mereka yang melawan petugas.
"Saya perintahkan kepada jajaran narkoba, Dirnarkoba, polda-polda, jangan ragu-ragu, jangan segan-segan, jangan takut-takut, nanti yang takut-takut ya kita ganti. Ini sudah saya sampaikan ke seluruh jajaran," kata dia.
Pengungkapan jaringan asbu internasional lintas negara ini bermula dari penangkapan Kessy oleh Customs Narcotics Team Bea Cukai Soekarno Hatta di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (4/1/2017). Ketika itu dia mencoba menyelundupkan barang haram.
Kessy ditangkap dengan barang bukti awal 20 kapsul berisi sabu dengan berat total 138 gram, serta tiga gram ganja yang diselipkan di celana dalam. Selain itu, dia juga menelan 66 kapsul isi sabu.
Kessy membawa barang haram atas perintah pacar, Bross Edward. Bross merupakan warga negara Uganda yang tinggal di Malaysia.
Dari mulut Kessy, CNT Bea Cukai melakukan joint operation dengan Bareskrim Polri untuk melakukan controlled delivery Kessy ke tersangka Chukwuebuka di restoran cepat saji di Sarinah, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat. Chukwuebuka kemudian ditangkap di tempat itu. Lalu, dia diminta menunjukan jaringannya.
Sesampai di Kemayoran, Chukwuebuka melawan petugas untuk kabur. Akhirnya, dia tersungkur kena timah panas yang dilepaskan polisi.
Setelah itu, Kessy kemudian membawa polisi ke Ayogu. Ayogu kemudian dibekuk.
Saat Ayogu diminta menunjukkan jaringannya di Kemayoran, dia melawan petugas dan dilumpuhkan dengan tembakan.
Tersangka yang masih hidup dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman dari penerapan pasal ini maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup.