Setelah itu, Kessy kemudian membawa polisi ke Ayogu. Ayogu kemudian dibekuk.
Saat Ayogu diminta menunjukkan jaringannya di Kemayoran, dia melawan petugas dan dilumpuhkan dengan tembakan.
Tersangka yang masih hidup dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman dari penerapan pasal ini maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup.