Ngeri, Kapolri Rilis Kasus Sabu di Depan Kamar Mayat

Jum'at, 06 Januari 2017 | 16:18 WIB
Ngeri, Kapolri Rilis Kasus Sabu di Depan Kamar Mayat
Kapolri Jenderal Tito Karnavian rilis kasus sabu jaringan internasional di depan kamar jenazah RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah itu, Kessy kemudian membawa polisi ke Ayogu. Ayogu kemudian dibekuk.

Saat Ayogu diminta menunjukkan jaringannya di Kemayoran, dia melawan petugas dan dilumpuhkan dengan tembakan.

Tersangka yang masih hidup ‎dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman dari penerapan pasal ini maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI