Kuasa Hukum Ahok Tanggapi Serius Laporan Novel

Jum'at, 06 Januari 2017 | 13:13 WIB
Kuasa Hukum Ahok Tanggapi Serius Laporan Novel
Sekretaris Jenderal DPP FPI Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan Bamu'min. [suara.com/Erick Tanjung] ‎
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Syukur, akan menanggapi serius laporan Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel, yang melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

Ahok dipolisikan karena dianggap memfitnah Novel dengan menyebut memanipulasi nama perusahaan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats dalam berita acara pemeriksaan kasus dugaan penodaan agama.

"Kita pasti serius tanggapi semua setiap laporan, serius kita tanggapi. Kita sekarang lagi tanggapi dulu detilnya apa yang dilaporkan di bagian mananya, karena menurut kita, apa yang diucapkan Ahok apa yang terjadi di persidangan bukan dikarang ko itu memang di BAP," ujar Josefina kepada Suara.com, Jumat (6/1/2017).

Dia mengaku heran atas laporan Novel yang merasa difitnah dengan pernyataan Ahok pada sidang keempat selasa lalu (3/1/2017) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Kata Josefina, saat persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kembali kepada Novel soal riwayat hidup dan pekerjaan di BAP, namun Novel tetap enggan mengganti BAP.

Baca Juga: Ini Smartphone Pertama di Dunia dengan RAM 8GB

"Sebelum ditanya kan sudah ditanya oleh majelis hakim tetap pada BAP nggak, ada yang mau diubah atau diganti nggak, ada yang salah ketik, jawab Novel nggak. Kita punya rekaman semua di dalam persidangan di BAP jelas ditulis Fitsa Hats bukan Pizza Hut, jadi emang gitu nyatanya. Makanya kita heran dimana fitnahnya," kata dia.

Josefina mempertanyakan klarifikasi Novel yang menyebut ada kesalahan dalam penulisan oleh kepolisian di dalam BAP.

"Dia (Novel) bilang kan di medsos itu polisi salah ketik, polisi sudah kasih klarifikasi juga bahwa bukan polisi yang salah ketik. Lalu apa tujuannya, kenapa dia tulis Fitsa Hats mau salahin siapa," terangnya.

Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin resmi melaporkan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017). Ahok dipolisikan karena dianggap memfitnah Novel dengan menyebut memanipulasi nama perusahaan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats dalam berita acara pemeriksaan kasus dugaan penodaan agama.

"Ada saya dituduh malu berkata jujur tentang bekerja di Pizza dan saya mengubah dan menulis sendiri tulisan Pizza Hut. Tapi, kan di sini polisi yang nulis. Bukan saya. Saya disebut sengaja menuliskan ini," kata Novel usai melaporkan Ahok.

Baca Juga: Ups! Netizen Sebut Calon Suami Adik Nagita Lebih Baik dari Raffi

Menurut pelapor Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama itu, Ahok membuat penafsiran sendiri mengenai kenapa muncul Fitsa Hats dalam BAP.

"Yah, lagian ini kan masalah pribadi saya yang tahu kenapa Ahok yang lebih tau bahwa saya malu. Kalau saya malu saya tidak akan tulis," kata Novel.

Novel mengatakan sama sekali tidak malu pernah bekerja di perusahaan waralaba asal Amerika Serikat. Dia juga tidak menyoal bekerja pada perusahaan yang dimiliki orang yang tak seiman.

"Tiga tahun (kerja) sebagai maintenance kendaraan. Waktu lulus STM Budi Utomo jurusan mesin. Kemudian sambil kerja sambil kuliah. Kadang jadi delivery," katanya.

Novel bekerja di Pizza Hut daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 1992 sampai 1995.

"Saya mengundurkan diri karena ada kerjaan yang lebih baik dengan berbagai bidang," katanya.

Kemudian dia bekerja di PT Multi Laras Harapan Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Dia bekerja di sana mulai 1995 sampai 2006. Pemimpin perusahaan ini, kata dia, juga tidak seiman. Baginya, soal pekerjaan tidak ada masalah.

"Dari situ saya kerja lagi 15 tahun malah, dengan orang Cina non Islam, bahkan saya diberangkatkan haji. Nggak ada masalah," kata dia

Novel menyerahkan beberapa barang bukti, antara lain rekaman video berisi pernyataan Ahok tentang Fitsa Hats dan print out pemberitaan media online.

"Banyak rekaman langsung dan video dan print out media online," katanya

Nomor laporan Novel LP/55/1/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Ahok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial. Ahok juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI