Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drajat Wisnu Setyawan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman yang terjerat dalam kasus dugaan Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (6/1/2017).
Selain itu, dalam kasus yang anggaran proyeknya mencapai Rp5,9 triliun tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seseorang yang profesi sebagai pegawai swasta, Yohanes Budi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
KPK terus mendalami kasus ini, meskipun ratusan saksi sudah diperiksa. Hingga saat ini, baru dua orang yang dijadikan tersangka oleh KPK. Mereka adalah bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Ini Smartphone Pertama di Dunia dengan RAM 8GB
Saat ini, KPK terus mengembangkannya karena diduga tidak hanya dua orang saja yang terlibat dalam kasus tersebut dan menikmati uang haramnya. KPK masih memburu pelaku lainnya.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pernah mengatakan bahwa Ketua DPR RI, Setya Novanto dan Menteri Dalam Negeri era Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut.