Nasib Dhani dalam Kasus Makar Ditentukan dalam Gelar Perkara

Jum'at, 06 Januari 2017 | 12:00 WIB
Nasib Dhani dalam Kasus Makar Ditentukan dalam Gelar Perkara
Ahmad Dhani usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, (5/1). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sampai hari ini, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani dalam kasus dugaan makar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kesimpulannya akan disampaikan penyidik setelah semua bukti ditemukan. Kesimpulan ini akan menentukan apakah status hukum Dhani ditingkatkan menjadi tersangka kasus dugaan makar atau tidak.

"Nanti kalau ada fakta-fakta dan alat bukti yang cukup, ya nggak masalah (bisa ditingkatkan menjadi tersangka)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (6/1/2017).

Argo mengatakan nanti dalam gelar perkara kasus akan terungkap semuanya.

"Kita tetap menggunakan SOP, kita mau menaikkan status itu harus gelar perkara dulu," kata dia.

Mengenai kapan gelar perkara dilakukan, Argo enggan menjelaskan.

Argo mengatakan saat ini dalam perkara dugaan makar, status Dhani masih saksi untuk sejumlah tersangka kasus dugaan makar.

"Masih saksi," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohamad Iriawan memberi sinyal penyidik membidik Dhani dalam kasus tersebut. Dia dicurigai ikut terlibat.

"Terus kami periksa dan didalami. Kan ada di situ. Dhani jelas (diduga terlibat makar) kan," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, kemarin.

"(Saat ini masih sebagai) saksi. Nanti kita lihat. Kalau cukup akan jadi tersangka," kata dia.

Dhani mengaku heran dengan kecurigaan polisi.

"Tanggapannya, tanggapannya aneh. Ya aneh aja," kata Dhani.

Menurut Dhani anggapan bahwa dirinya ikut terlibat kasus tersebut tidak mendasar.

"Yang lain menurutnya saya tidak makar. Apalagi saya," kata Dhani.

Dhani yakin tidak akan bisa dijadikan tersangka kasus dugaan makar.

"Saya (yakin) tidak punya bukti kuat, (kalau) saya terlibat makar," kata Dhani.
 
Polisi menangkap 12 tokoh.  Sebelas tokoh ditangkap pada Jumat 2 Desember, delapan di antaranya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar. Satu tokoh lagi, Hatta Taliwang, ditangkap di kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) dini hari.

Suara.com - Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.


Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan Hatta Taliwang, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.

Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Dari 12 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, Jamran, dan Hatta yang ditahan.

Selain itu, Polda Metro Jaya sekarang juga tengah melacak tokoh yang diduga mendanai rencana makar. Polisi bekerjasama dengan PPATK. Dan beberapa bukti adanya transaksi sudah didapatkan penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI