Suara.com - Petugas KPK menemukan uang sebanyak Rp3 miliar dari kamar Andi Purnomo. Andi adalah anak Bupati Klaten Sri Hartini. Sri Hartini kini menjadi tersangka kasus dugaan perkara suap jual beli jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Meski ditemukan di kamar anak Sri Hartini, KPK belum dapat memastikan milik siapa uang itu.
"Perlu dilihat lebih jauh uang milik siapa dan perlu dicocokkan dengan info yang ada apakah bila ditemukan kamar anak bupati apakah otmotatis (milik) anak bupati," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jumat (6/1/2017).
KPK juga belum dapat memastikan peran Andi yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten dalam perkara yang menjerat Sri.
"Sehingga nanti bisa menentukan peran yang lain selain dua tersangka yang sudah ditetapkan," katanya.
KPK memastikan akan menjerat siapapun yang terlibat dalam kasus jual beli kursi kekuasaan di Klaten.
"Dari perspektif penerima ada pihak yang lain menerima dan dari perspektif pemberi terus didalami siapa lagi pihak-pihak lain yang terlibat," kata Febri.
Sri Hartini ditangkap KPK pada Jumat (30/1 2/ 2016). Dia merupakan bupati periode 2016-2021.
Kemudian Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga diringkus KPK karena diduga menyuap Sri.
Barang bukti yang ditemukan KPK, antara lain uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan uang sebesar 5.700 dollar AS dan 2.035 dollar Singapura.
Sri merupakan kader PDI Perjuangan. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Di disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.