Ingin Berangkat Haji, Warga Aceh Harus Tunggu 28 Tahun

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Jum'at, 06 Januari 2017 | 09:53 WIB
Ingin Berangkat Haji, Warga Aceh Harus Tunggu 28 Tahun
Ilustrasi haji di tanah suci Mekkah, Arab Saudi [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menag mengatakan, dalam nota kesepahaman mengenai haji itu, terdapat butir-butir kesepakatan mengenai kuota haji masing-masing negara, termasuk Indonesia.

Indonesia mendapatkan kehormatan sebagai negara pertama di dunia yang menandatangani nota kesepahaman haji di Arab Saudi.

Seperti diketahui, kuota haji Indonesia telah dipotong 20 persen dalam beberapa tahun terakhir, sehingga kini hanya memiliki kuota 168 ribu dari sebelumnya 210 ribu.

Lukman mengatakan, pengembalian dan penambahan kuota haji Indonesia akan berdampak besar terhadap pelayanan jemaah haji Indonesia.

Baca Juga: Gelar Prarekonstruksi Kasus Pulomas, Polisi Berperan Jadi Korban

Kembalinya kuota haji bukan hanya berimplikasi terhadap akomodasi dan konsumsi, tapi juga petugas pelayanan haji baik di dalam negeri maupun di tanah suci, kata Lukman. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI