Di Daerah Ini Bawahan Bertingkah, Pejabatnya Dikasih Sanksi

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 06 Januari 2017 | 07:08 WIB
Di Daerah Ini Bawahan Bertingkah, Pejabatnya Dikasih Sanksi
Salah satu ikon Sumatera Barat, Jam Gadang di Bukittinggi Sumatera Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan kebijakan, memberikan sanksi kepada pejabat jika bawahannya melakukan pelanggaran aturan, terutama melakukan korupsi dan praktik pungutan liar.

"Jika seorang pegawai Pemprov Sumbar melakukan korupsi atau pungutan liar, maka bukan hanya yang bersangkutan disanksi, atasan langsungnya juga akan dikenai sanksi," ujar Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar, di Padang, Jumat (6/1/2017).

Ia mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi pelanggaran oleh pegawai pemerintah di daerah itu.

"Artinya, mulai sekarang seorang atasan benar-benar harus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap bawahannya, tidak hanya menerima laporan dan paraf," ujarnya.

Baca Juga: Habib Novel dan Keluarganya Pusing Diejek Terus Pakai Fitsa Hats

Kebijakan itu, menurut Ali, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Pergub Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pengangkatan ASN dalam Jabatan Struktural.

"Kami berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi dan pungutan liar," katanya.

Terkait sanksi yang akan diberikan, menurut dia, akan diserahkan pada hasil sidang pegawai yang bersangkutan.

Sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Sumbar ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran hingga miliaran rupiah pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman setempat.

Pelaku yang diketahui berinisial JSN telah mengakui pelanggaran yang dilakukan dan menyatakan ia bekerja seorang diri dengan menandatangani surat pernyataan terkait hal itu.

Baca Juga: Merinding, Begini Cara 11 Korban Berusaha Hidup Saat Disekap

Berdasarkan Pergub Nomor 50 Tahun 2016, atasan langsung yang bersangkutan juga akan diberikan sanksi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI