Kasus Jokowi Undercover Harus Dibawa ke Pengadilan

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 06 Januari 2017 | 06:50 WIB
Kasus Jokowi Undercover Harus Dibawa ke Pengadilan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menunjukkan buku Jokowi Undercover usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi berharap kasus kasus Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, tidak hanya diselesaikan sampai tingkat kepolisian atau permintaan maaf saja. Taufiq meminta dinaikkan ke tingkat pengadilan. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui kasus tersebut.

"Misalnya dia menulis seperti itu datanya bisa diungkapkan. Sehingga terbuka semuanya. Kalau tidak, maka setiap orang dengan mudah menuduh orang lain dengan data dan fakta tidak sesuai," kata Taufiq, Kamis (5/1/2017).

Apalagi, kata dia, penulis buku tersebut menuduh keluarga Jokowi sebagai pengikut PKI. Tuduhan ini pun disebarkan melalui media sosial yang dengan mudah publik mengaksesnya tanpa mengetahui benar atau tidaknya informasi tersebut.

"Itu menyakitkan. Saya atau siapa pun itu misalnya dibilang bukan anak orangtua saya, akan hancur perasaan saya. Itu tuduhan paling menyakitkan. Tidak itu saja, yang dituduhkan ini seorang Presiden atau Kepala Negara loh," kata politikus Nasional Demokrat.

Agar kasus semacam ini tidak terulang, Taufiq menegaskan kasus tersebut sudah seharusnya dibuktikan di pengadilan.

"Saya berharap kasus ini diselesaikan di PN. Biar masyarakat nilai sendiri benar atau tidaknya. Apalagi dulu dia menantang, kalau berani tangkap" tandasnya.

Kasus ini bermula dari diskusi buku Jokowi Undercover yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Diskusi berbuntut panjang karena di dalamnya banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, penulis menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia. Usai diskusi, isi buku menjadi viral di media sosial.

Sampai akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mantan Ketua BIN A. M. Hendropriyono dan Michael Bimo.

Setelah menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Tri, penyidik menyimpulkan bahwa keterangan Bambang Tri tidak mendasar karena hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI