Peneror DAAI TV "I love ISIS" Akhirnya Diringkus

Kamis, 05 Januari 2017 | 20:30 WIB
Peneror DAAI TV "I love ISIS" Akhirnya Diringkus
Peneror DAAI TV [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus WHW (23), orang yang meneror DAAI TV lewat Facebook dengan ancaman pengeboman. Teror pemuda asal Medan, Sumatera Utara, tersebut, dilakukan pada Senin (2/1/2017).

"Kami tangkap WHW, semalam pukul 20.00 WIB, di Medan," kata Kepala Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2017).

Wahyu menambahkan WHW meneror DAAI TV memakai akun Facebook palsu atas nama Andrew. Dia meneror lewat fanpage DAAI TV.

"Diunggah pertama pada pukul 12.50 WIB, isi postingan 'I love ISIS, kami telah beri kejutan di lima titik di gedung DAAI TV. Hitungan 10 menit mulai dari sekarang,'" kata Wahyu membacakan isi postingan WHW.

Hanya berselang tiga menit, WHW kembali membuat postingan yang kedua.

"Itu terjadi kembali pada pukul 12.53 WIB, di hari yang sama. "Bom akan meledak,'" ujar Wahyu.

Polisi segera melacak akun tersebut setelah mendapatkan laporan.

"Kami selidiki terhubung dengan akun asli pelaku WHW bernama Wilian dengan foto yang sama dengan akun palsu Andrew dari situ kami lakukan penangkapan," ujar Wahyu.

Setelah membekuk WHW, polisi mendalami motifnya. Polisi belum dapat menyimpulkan apakan pemuda itu memiliki jaringan dengan ISIS atau tidak.

"Untuk motif pelaku WHW masih kami dalami semua ya. Belum ada arah ke sana (jaringan ISIS)," ujar Wahyu.

Barang bukti yang disita dari rumah WHW yang beralamat di Kecamatan Selasai, Langkat, Sumatera Utara, antara lain satu telepon seluler merek Advan dengan simcard nomor 085359543663 dan satu ponsel merek Nokia warna merah hitam.

Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 336 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar.

REKOMENDASI

TERKINI