Barang bukti yang disita dari rumah WHW yang beralamat di Kecamatan Selasai, Langkat, Sumatera Utara, antara lain satu telepon seluler merek Advan dengan simcard nomor 085359543663 dan satu ponsel merek Nokia warna merah hitam.
Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 336 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar.