Suara.com - Tahun 2017, pemerintah akan menuntaskan tahapan kebijakan penghentian pengiriman pekerja pembantu rumah tangga borongan (multitasking) atau yang dikenal dengan kebijakan zero Penata Laksana Rumah Tangga. Inti dari kebijakan ini adalah tak ada lagi TKI di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga yang mengerjakan semua urusan pekerjaan. Ke depan, TKI yang bekerja pada sektor domestik, harus berdasarkan keahlian, serta dalam durasi jam kerja yang jelas.
“TKI tetap boleh bekerja pada sektor domestik atau pada rumah tangga, namun dengan keahlian atau jabatan serta waktu kerja tertentu. Yang tidak boleh adalah multitasking. Ini yang oleh pemerintah disebut zero PLRT. Perubahan dari TKI unskilled ke pekerja prosefional. Kebijakan ini berlaku untuk semua negara,” kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Sampai akhir 2016, kata Hanif, pemerintah terus melakukan negosiasi dengan negara-negara tempat para TKI bekerja agar tercapai kesepatakan perjanjian kerjasama ketenagakerjaan yang baru. Di dalam kesepakatan baru tersebut, pemerintah Indonesia menghendaki agar ditetapkan jabatan-jabatan pekerjaan tertentu bagi TKI yang bekerja pada sektor domestik.
Lantas, apakah TKI yang sekarang sedang bekerja di luar negri harus pulang setelah kebijakan zero PLRT berlaku, menurut Hanif, mereka tidak perlu dipulangkan. Nantinya mereka tinggal menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut.
“Tak perlu dipulangkan. Mereka tinggal menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini masih banyak TKI yang bekerja sebagai PLRT di negara-negara asia pasifik, terutama Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Selama ini mereka bekerja multitasking dengan waktu kerja yang kurang jelas. Kebijakan zero PLRT tidak berarti penghentian dan pelarangan TKI bekerja pada sektor domestik. Tetapi transformasi dari PLRT menjadi tenaga kerja profesional yang bekerja dalam jabatan, waktu kerja, hari libur, lembur dan cuti yang jelas.
Hanif menambahkan kebijakan ini wujud komitmen Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di luar negeri. Kebijakan zero PLRT dijabarkan dalam dua kebijakan turunan, yakni hard policy berupa penutupan dan pelarangan pengiriman TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah sejak Mei 2015. Adapun kebijakan soft policy berupa negosiasi perjanjian kersajama baru perubahan TKI unskilled kepada pekerja profesional di negara-negara asia-pasifik.
Kementerian Ketenagakerjaan RI sedang melakukan negosiasi dengan beberapa negara asia pasifik yang menjadi tempat bekerja TKI, di antaranya Hongkong, Taiwan, Malaysia, Singapura, dan Brunei.
Ditargetkan pada tahun ini dapat dicapai kesepatakan baru perjanjian kerjasama ketenagakerjaan dengan negara-negara tersebut. Adapun sebagai pengganti PLRT, jabatan-jabatan baru yang sedang dinegosiasikan, di antaranya pengasuh anak, perawat orangtua, tukang masak, tukang bersih-bersih, dan tukang kebun.