Calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani bercerita, hari ini, kembali dipanggil Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan untuk tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas.
"Masih terkait Pak Sri Bintang, yang pertama itu belum selesai dan sekarang sisanya masih ada sekitar 20 pertanyaan lagi," kata Dhani didampingi pengacara bernama Alamsyah Hanafiah dan tim Advokat Cinta Tanah Air di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Dhani mengaku baru dua kali bertemu dengan Sri Bintang. Pertama ketika pertemuan di Universitas Bung Karno pada tanggal 20 November. Kedua, ketika dimintai keterangan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, usai ditangkap polisi menjelang aksi 2 Desember 2016.
"Saya pertama bertemu Pak Sri Bintang di UBK tapi itu juga tidak bertemu karena saya terlambat datang. Dan pertama kali bercengkrama dengan beliau (Sri Bintang Pamungkas) itu di Mako Brimob," katanya
Dhani mengaku ketika ikut menghadiri pertemuan di UBK, dia tidak mendengarkan pidato Sri Bintang.
"Waktu di UBK saya datang Sri Bintang sudah kelar orasi. Jadi saya tidak mendengar orasi," katanya.
Alamsyah menambahkan Dhani tidak ikut dalam pertemuan para tokoh, antara lain Sri Bintang, di Kalijodo.
"Apakah dia mengetahui langsung atau mengalami langsung pidato Bintang dalam kolong jembatan Kalijodo itu dan dipastikan mas Dhani tidak hadir," kata Alamsyah.
Itu sebabnya, Alamsyah mempertanyakan kenapa Dhani diperiksa untuk tersangka Sri Bintang.
"Melihat sendiri itu tandanya dia melihat langsung dan ada di tempat kejadian. Dan, mendengar sendiri apa yang dia (Sri Bintang) ucapkan," katanya.
Dhani sudah beberapakali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar untuk sejumlah tersangka. Selain untuk tersangka Sri Bintang, Dhani juga pernah diperiksa untuk tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri.
Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Sedangkan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Masih terkait Pak Sri Bintang, yang pertama itu belum selesai dan sekarang sisanya masih ada sekitar 20 pertanyaan lagi," kata Dhani didampingi pengacara bernama Alamsyah Hanafiah dan tim Advokat Cinta Tanah Air di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Dhani mengaku baru dua kali bertemu dengan Sri Bintang. Pertama ketika pertemuan di Universitas Bung Karno pada tanggal 20 November. Kedua, ketika dimintai keterangan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, usai ditangkap polisi menjelang aksi 2 Desember 2016.
"Saya pertama bertemu Pak Sri Bintang di UBK tapi itu juga tidak bertemu karena saya terlambat datang. Dan pertama kali bercengkrama dengan beliau (Sri Bintang Pamungkas) itu di Mako Brimob," katanya
Dhani mengaku ketika ikut menghadiri pertemuan di UBK, dia tidak mendengarkan pidato Sri Bintang.
"Waktu di UBK saya datang Sri Bintang sudah kelar orasi. Jadi saya tidak mendengar orasi," katanya.
Alamsyah menambahkan Dhani tidak ikut dalam pertemuan para tokoh, antara lain Sri Bintang, di Kalijodo.
"Apakah dia mengetahui langsung atau mengalami langsung pidato Bintang dalam kolong jembatan Kalijodo itu dan dipastikan mas Dhani tidak hadir," kata Alamsyah.
Itu sebabnya, Alamsyah mempertanyakan kenapa Dhani diperiksa untuk tersangka Sri Bintang.
"Melihat sendiri itu tandanya dia melihat langsung dan ada di tempat kejadian. Dan, mendengar sendiri apa yang dia (Sri Bintang) ucapkan," katanya.
Dhani sudah beberapakali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar untuk sejumlah tersangka. Selain untuk tersangka Sri Bintang, Dhani juga pernah diperiksa untuk tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri.
Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Sedangkan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.