Suara.com - Putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri, sampai hari ini mengaku masih tak mengerti kenapa dijadikan tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin saya diminta keterangan tambahan lagi, sampai hari terakhir itu saya tetap mempertanyakan kepada pihak penyidik, saya tidak mengerti unsur apa yang dituduhkan itu kepada saya," kata Rachmawati di kediamannya, Jalan Jati Padang Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Menurut Ketua Yayasan Pendidikan Sukarno tidak ada bukti yang menunjukkan dia merencanakan makar.
Rachmawati mengatakan dia dan kawan-kawan diskusi yang juga ditetapkan menjadi tersangka dugaan makar sebenarnya hanya ingin menyampaikan aspirasi kepada DPR dan MPR agar mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 ke naskah yang asli.
"Karena sebagaimana kronologis yang saya sampaikan, kami hanya ingin aksi di DPR untuk menyampaikan petisi agar kembali ke UUD 1945 yang asli. Karena makar menurut saya ada kelompok bersenjata yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah, mengepung Istana seperti tahun 1965, saya ingin ke DPR bukan Istana," katanya.
Rachmawati menambahkan yang dimaksud dengan pemerintah adalah Presiden, bukan DPR.
"Masa Presiden ada di gedung MPR, pemerintah kan ada di Istana. Itu saya jelaskan berkali-kali, apa yang dituduhkan. Katanya ada permufakatan, apanya, kita hanya mau menyampaikan aspirasi ke DPR selain mendukung aksi bela Islam (2 Desember) dan untuk kembali ke UUD 1945 yang asli," kata Rachmawati.
Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Sedangkan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.