Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri meyakini ada aktor intelektual di belakang Bambang Tri Mulyono dalam menulis buku berjudul Jokowi Undercover. Peran aktor tersebut, antara lain menyuplai data.
"Jadi paling tidak, ada yang kasih data, walau data itu tidak benar ya. selama ini soalnya seolah hanya dia sendiri yang koleksi data. Semua bahan itu tidak tersedia di media sosial," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Saat ini, polisi tengah melacak siapa aktor yang membantu Bambang Tri.
"Ini yang sedang kita cari," tuturnya.
Bambang Tri sudah diperiksa polisi dan sekarang dia sudah ditahan. Kemarin, Rikwanto menjelaskan proses pembuatan buku kontroversial tersebut. Materi tulisannya, kata Rikwanto, merupakan kumpulan konten yang tersebar di media sosial.
"Dia analisa sendiri dia kumpulkan, kemudian dia simpulkan sendiri, sehingga dia menjadi narasi-narasi yang seolah-olah itu sebuah kebenaran yang dituangkan dalam sebuah buku," ujar Rikwanto.
Foto-foto yang tercantum dalam buku tersebut, katanya, juga didapat dari dunia maya atau diambil dari mesin pencari Google.
"Kita tanya dari mana, saudara Bambang memiliki kemampuan itu, dia cari di Google, dari Google ada petunjuknya, kemudian dia membandingkan foto satu dengan foto lainnya dengan caranya sendiri, sehingga dia simpulkan cocok oleh dirinya sendiri," kata dia.
Itu sebabnya, menurut Rikwanto, informasi yang disampaikan Bambang dalam buku tidak berdasarkan sumber data yang valid.
"Isi buku ini tidak ada studi-studi yang komprehensif, studi-studi menurut akademis dibenarkan. Jadi isinya hanya hal-hal yang beredar dunia maya, di media sosial," tutur Rikwanto.
Informasi Bambang dianggap dapat merugikan orang lain karena prosesnya tidak melalui verifikasi yang ketat.
"Tidak ada sama sekali check and recheck atau survei-survei di lapangan ataupun mencocokkan sumber yang penting, jadi kita anggap buku ini sama saja mencemarkan nama orang," kata dia.
Penanganan kasus tersebut juga melibatkan pertimbangan para pakar. Buku yang ditulis Bambang dinilai tidak didasari dokumen primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami konten buku Jokowi Undercover.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan mantan Ketua Badan Intelijen Negara A. M. Hendropriyono dan Michael Bimo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dia diduga menyebarkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Dia dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Bambang juga dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 tentang menyebarkan kebohongan atau rasa kebencian pada kelompok masyarakat tertentu. Serta melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.