Informasi Bambang dianggap dapat merugikan orang lain karena prosesnya tidak melalui verifikasi yang ketat.
"Tidak ada sama sekali check and recheck atau survei-survei di lapangan ataupun mencocokkan sumber yang penting, jadi kita anggap buku ini sama saja mencemarkan nama orang," kata dia.
Penanganan kasus tersebut juga melibatkan pertimbangan para pakar. Buku yang ditulis Bambang dinilai tidak didasari dokumen primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami konten buku Jokowi Undercover.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan mantan Ketua Badan Intelijen Negara A. M. Hendropriyono dan Michael Bimo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dia diduga menyebarkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Dia dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Bambang juga dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 tentang menyebarkan kebohongan atau rasa kebencian pada kelompok masyarakat tertentu. Serta melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.