Jelang Kenaikan Tarif Surat Kendaraan, Warga Antre Bayar

Kamis, 05 Januari 2017 | 13:51 WIB
Jelang Kenaikan Tarif Surat Kendaraan, Warga Antre Bayar
H -1 jelang kenaikan biaya pembuatan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, Jumat (6/1/2017) besok, masyarakat beramai ramai mendatangi gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - H -1 jelang kenaikan biaya pembuatan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Jumat (6/1/2017) besok, masyarakat beramai ramai mendatangi gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kamis siang ini.

Masyarakat banyak mengantri di depan gedung Ditrektorat Lalu lintas Polda Metro Jaya. Mereka 'kebut' bayar hari ini untuk cegah penaikan.

"Masyarakat ini untuk mengejar tanggal 6 ya. Sehingga hari ini sepertinya masyarakat serempak untuk datang ke sini untuk dilayani," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ermayudi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2016).

Polisi mengantisipasi penumpukan antrian, pihaknya akan membuka beberapa loket tambahan untuk melayani masyarakat.

Baca Juga: KPK Periksa Dirjen Pajak Usut Pajak Pengusaha India

Fransiska (31), salah satu orang yang ingin bayar pajak mengaku sudah datang sejak pukul 08.00 WIB. Dia mendapatkan nomor antrean ratusan.

"Saya dapat nomor antrian sudah yang ke 967 mas. Ya sudah saya tunggu saja," ujar Fransiska.

"Mau perpanjang STNK saja karena besok kan sudah naik. Jadi sekarang saja," tambah Fransiska.

Hal senada juga disampaikan Andrinsyah (29) yang kaget mendapatkan nomor antrian ribuan.

"Iya mas saya dapet nomor antrian 1.115 mas saya mau perpanjang STNK. Dari pagi saya sudah datang mas, ya saya sabar aja mas," ujar Andriansyah.

Baca Juga: Anies Belum Yakin Penaikan Pajak Kendaraan Menguntungkan

Kenaikan untuk penerbitan STNK bagi kendaraan roda dua dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Sedangkan untuk roda empat, dari Rp75 ribu menjadi Rp100 Ribu. Sedangkan ada biaya baru untuk pengesahan STNK. Untuk roda dua dikenakan biaya Rp25 Ribu, lalu roda empat dibebankan biaya Rp50 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI