Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima dengan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana yang menjatuhkan vonis hanya 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan kepada Mohamad Sanusi. KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"KPK akan melakukan banding terhadap putusan dengan terdakwa Sanusi," kata Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2017).
Menurut pengganti Johan Budi tersebut, banding yang dilakukan oleh KPK karena hakim tidak mencabut hak politik Mantan Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta tersebut. Padahal, katanya, jaksa penuntut umum pada KPK sudah menuntut agar hak politik lawan Ahok tersebut harus dicabut.
"Karena terdapat tiga aset dari 10 yang dimohonkan yang tidak diputuskan dirampas oleh Hakim. Estimasi nilai aset Rp20 miliar. Selain itu banding juga akan diajukan terkait tidak dicabutnya hak politik terdakwa," katanya.
Baca Juga: Hakim Perintahkan Properti dan Mobil Sanusi Disita
Daam sidang vonis Sanusi, hakim Sumpeno mengembalikan tiga aset Sanusi yang seluruhnya bernilai Rp26,8 miliar dari nilai Rp45,28 miliar, yang diminta jaksa penuntut umum dirampas untuk negara karena dinilai berasal dari pencucian uang.
Properti yang harus dikembalikan terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan untuk dijadikan Gedung Sanusi Center di Jalan Mushola Rt 004 Rw 09 Kramat Jati seluas 469 meter persegi dan 330 meter persegi senilai Rp1,91 miliar dan Rp1,09 miliar.
Selanjutnya, satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi No 23 Rt 011 Rw 007 Cipete Utara Kebayoran Baru seluas 410 meter persegi seharga Rp16,5 miliar yang diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan, mertua Sanusi dari istri Evelin Irawan.
Serta satu unit tanah dan bangunan di jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Glok F Kembangan Jakarta Barat seluas 206 meter persegi seharga Rp7,35 miliar atas nama istri pertama Sanusi Naomi Shallima.
Selain itu, JPU yang meminta Hakim untuk mencabut hak politik Politkus Gerindra tersebut malah ditolak. Alhasil, Penyuap Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arisman Widjaja masih bisa melanjutkan kiprahnya di dunia politik jika sudah menyelesaikan masa penjaranya.
Baca Juga: Sanusi Divonis Tujuh Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan