Suara.com - Polisi menangkap terduga kasus teror bernama Haris Fauzi di Kopeng, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (4/1/2017) kemarin. Haris ditangkap karena merencanakan meledakan bom di dekat Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam. Tegalrejo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Haris merencanakan aksi didasari sakit hati dengan pemilik pesantren.
"Pelaku sakit hati terhadap Gus Yusup selaku pimpinan Ponpes API," kata Rikwanto, Kamis (5/1/2017).
Rikwanto menambahkan Haris sakit hati karena merasa pengabdiannya selama ini tidak dihargai. Dia merasa tidak didukung Gus Yusup ketika maju mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif.
Rikwanto mengatakan Haris kemudian mundur dari partai pengusungnya dan pindah ke partai yang lain.
Setelah pindah partai, kata Rikwanto, Haris merasa diganggu Gus Yusup lewat pernyataan.
"Karenanya, pelaku memasang bom bertujuan agar Ponpes API tidak ada lagi santri yang mendaftar di Ponpes API," kata Rikwanto.
Haris yang merupakan ketua rukun tetangga itu dijerat dengan Pasal 7 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris Juncto UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.