Suara.com - Ratusan saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik. Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam proyek senilai Rp5,9 triliun. Kedua tersangka yaitu bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Hari ini, penyidik akan memeriksa tiga saksi yaitu pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan bernama Asniwarti, Indra Satia, dan Asfahan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasus e-KTP dengan tersangka IR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/1/2017).
Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2011 tersebut, saksi-saksi yang sudah diperiksa KPK berasal dari berbagai lembaga.
Salah satu saksi adalah Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto. Dia dipanggil dua kali oleh penyidik, namun hanya sekali memenuhi. Pada panggilan kedua, dia beralasan sedang berada di luar negeri.
Pada waktu kasus tersebut terjadi, Novanto masih menjabat ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Kasus ini mencuat setelah disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Ketika itu, Nazarudin menyinggung sejumlah nama orang penting dalam pusaran kasus, di antaranya Novanto dan mantan Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi.