Polisi Kembali Periksa Dhani Terkait Kasus Makar

Kamis, 05 Januari 2017 | 09:52 WIB
Polisi Kembali Periksa Dhani Terkait Kasus Makar
Musisi Ahmad Dhan. [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa musisi sekaligus calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani terkait kasus dugaan makar, Kamis (5/1/2017) hari ini. Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari sebelumnya terhadap Dhani yang menjadi saksi untuk tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas.

"Iya jam 10.00 WIB pagi. Pemeriksaan lanjutan, lanjutan BAP untuk pak Sri Bintang," kata pengacara Dhani, Ali Lubis kepada wartawan, Rabu (4/1/2016) malam.

Menurutnya, penyidik kembali memeriksa Dhani karena keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya belum sepenuhnya rampung.

"Kemarinan itu kan belum selesai terus dilanjut lagi," katanya.

Baca Juga: Lihat Kasus Ahok, Pakar LIPI: Pakai Akal Sehat Saja, Selesai Itu

Dia sendiri mengatakan, kemungkinan kliennya akan tepat waktu untuk memenuhi panggilan polisi yang telah dijadwalkan.

"Ya kita lihat saja, sepertinya sih on time," kata dia.

Dhani memang bolak-balik memenuhi panggilan polisi sejak kasus makar mencuat ke publik. Kemarin, mantan suami Maya Estianti itu telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar yang lain, Rachmawati Soekarnoputeri.

Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Baca Juga: Fitsa Hats Jadi Heboh, Habib Novel Tertawa

Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI