Bagi masyarakat yang kini masih memiliki atau menyimpan senjata api baik buatan pabrik maupun rakitan diminta untuk segera menyerahkannya ke Polda atau Polres dan Polsek terdekat.
"Masyarakat yang menyerahkan koleksi senjata api rakitan secara sukarela tidak akan diproses secara hukum, namun sebaliknya jika terjaring operasi penertiban senpi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar mantan Kakorlantas Polri itu. [Antara]