Suara.com - Kepolisian Prancis, Rabu (4/1/2017), menangkap mantan perdana menteri Kosovo, Ramush Haradinaj. Menurut sumber-sumber kepolisian dan Kementerian Luar Negeri Kosovo, penangkapan ini atas permintaan Serbia.
Haradinaj merupakan seorang komandan gerilya pada masa perang Kosovo 1998-1999. Serbia menganggap Haradinaj sebagai penjahat perang atas peranannya memimpin pemberontakan gerilya di bekas provinsinya di selatan, Kosovo.
Kosovo, dengan dukungan Barat, menyatakan kemerdekaan pada 2008.
Haradinaj sempat menjabat sebagai perdana menteri Kosovo pada 2004 dan 2005. Kala itu Kosovo berada di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-bangsa.
Haradinaj kemudian disidangkan di pengadilan PBB di Den Haag dan dibebaskan dua kali dalam tuduhan melakukan kejahatan perang.
"Ia ditahan oleh pihak berwenang Prancis berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Serbia pada 2004, yang menurut kami tidak dapat diterima," kata Kementerian Luar Negeri Kosovo melalui pernyataan.
Kementerian mengatakan pihaknya sedang melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Haradinaj.
Kepolisian perbatasan Prancis menahan Haradinaj tak lama setelah mantan PM Kosovo itu tiba di bandar udara Basel-Mulhouse di Prancis timur dalam penerbangan dari Pristina, kata sejumlah sumber.
Seorang sumber di kalangan peradilan mengatakan para penyelidik pada Kamis akan mulai melakukan penilaian soal apakah ada alasan untuk tidak memenuhi permintaan ekstradisi itu, terutama dalam kasus menyangkut masalah politik.
Tim penyelidik itu akan menentukan apakah Haradinaj sudah diadili di pengadilan PBB atas tuntutan yang sama dengan yang tertera dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan Serbia, kata sumber tersebut.