Calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik terkait pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan makar, Rahmawati Soekarnoputeri. Namun, pengacara Dhani, Ali Lubis mengatakan kebanyakan materi pertanyaan tersebut hanya pengulangan terhadap pemeriksaan yang diakukan sebelumnya.
"Mas Dhani telah selesai diperiksa dan jumlah pertanyaan itu sekitar 29 pertanyaan dimana mayoritas pertanyaan itu adalah pertanyaan yang diulang kembali dari keterangan mas Dhani yang sebelum," kata Ali usai mendampingi Dhani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017)
Ali yang merupakan anggota Advokat Cinta Tanah Air itu mengatakan puluhan pertanyaan yang dilayangkan Dhani menyangkut adanya sejumlah pertemuan yang juga dihadiri beberapa tokoh menjelang aksi 2 Desember 2016 lalu.
"Terkait pertemuan tanggal 20, 30, 1, " katanya
Dia mengatakan ada 4 pertanyaan yang baru yang sempat ditanyakan oleh penyidik.
"Cuma beberapa saja sekitar empat atau lima (pertanyaan)," katanya.
Dia menambahkan, dari pemeriksaan yang berlangsung hampir 5 jam lebih, tidak ada barang bukti yang diperlihatkan kepada Dhani.
"Tak ada barang bukti. Cuma keterangan saksi," katanya.
Dhani juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus serupa, Sri Bintang Pamungkas. Rencananya polisi akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada Dhani, Kamis (5/1/2017) besok.
Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Sedangkan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.