Dhani: Kalau Mau Cari Bangkai di Antara Kita, Tidak akan Ketemu

Rabu, 04 Januari 2017 | 19:40 WIB
Dhani: Kalau Mau Cari Bangkai di Antara Kita, Tidak akan Ketemu
Ahmad Dhani [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menggali keterangan darinya secara lebih dalam mendalam, Rabu (4/1/2017). Hari ini, Dhani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri.

Dhani tak ingin pengalaman diperiksa untuk tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas terulang lagi.

"Maka dari itu mudah-mudahn lebih mendalam. Karena kalau ditanya kaya pemeriksaan Sri Bintang buang-buang waktu saja, karena saya sudah jawab sesuai dengan BAP Sri Bintang kemarin," kata Dhani di Polda Metro Jaya.

Dhani mengatakan tidak persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan. Dia juga mengaku tidak berkoordinasi dengan Rachmawati terlebih dahulu sebelum datang ke Polda Metro Jaya.

"Nggakn saya nggak ada koordinasi dan nggak perlu koordinasi. Saya tidak telepon dan janjian dengan Bu Rachma mengenai apa yang dikatakan. Saya yakin apa yang dikatakan Bu Rachma sama dengan apa yang saya katakan," kata dia.

Menurut Dhani tidak perlu ada yang disembunyikan dalam kasus ini.

"Yang Bu Rachma tahu yang sama saya tahu. Dan di antara saya dengan Bu Rachma tidak ada yang disembunyikan dan tidak ada bangkai di antara saya dan Bu Rachma. Kalau mau cari bangkai di antara kita, saya yakin tidak ketemu," kata dia.

Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.

Sedangkan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI