Wow, Selama 2016, Ada 93 Jaksa Nakal yang Dihukum

Siswanto Suara.Com
Rabu, 04 Januari 2017 | 19:36 WIB
Wow, Selama 2016, Ada 93 Jaksa Nakal yang Dihukum
Kejaksaan Agung [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi terhadap 93 jaksa yang melanggar kode etik sepanjang tahun 2016.

"Sebanyak 37 jaksa dijatuhi sanksi ringan, 31 sedang dan 25 jaksa sanksi berat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (4/1/2016).

Selain itu, Bidang Pengawasan juga menjatuhkan sanksi kepada pegawai tata usaha, yakni sanksi ringan terhadap 24 orang, sanksi sedang kepada 18 orang, dan sanksi berat kepada 32 orang.

Secara keseluruhan jaksa dan pegawai tata usaha yang dijatuhi sanksi sebanyak 167 orang, tuturnya.

Dia menegaskan kejaksaan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada jaksa yang melanggar kode etik.

Jaksa Masuk Sekolah

Sebanyak 158.751 orang mulai dari siswa sekolah dasar hingga mahasiswa telah mengikuti program Jaksa Masuk Sekolah pada tahun 2016 yang diselenggarakan Bidang Intelijen Kejagung.

"Kejaksaan memiliki program Jaksa Masuk Sekolah. Di tahun 2016 kejaksaan telah menyelenggarakan kegiatan JMS di 824 sekolah di 31 wilayah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan mulai tingkat SD dan perguruan tinggi," kata dia.

Selain itu, kata Rum, Bidang Intelijen Kejagung hingga unitnya di seluruh wilayah Tanah Air melakukan pencegahan atau preventif berupa penyuluhan dan penerangan hukum sebagai upaya mengurangi terjadinya tindak pidana.

"Sepanjang 2016, kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum telah terselenggara sebanyak 141 kegiatan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI