Pasutri Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara karena Suap Irman Gusman

Rabu, 04 Januari 2017 | 18:37 WIB
Pasutri Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara karena Suap Irman Gusman
Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, (8/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terdakwa memberikan Rp100 juta adalah fee atas bantuan Irman Gusman yang memengaruhi Djarot sehingga CV SB dapat alokasi dari Perum Bulog," kata Arif.

Xaveriandy dinilai jaksa juga turut membantu dengan mengetahui pemberian uang pada Irman. Dia menemani Memi saat bertemu dengan Irman. Dia juga pernah berkeluh kesah tentang persoalan hukum yang tengah dihadapi di Padang, dan Irman siap membantu.

"Ada kerja sama sedemikian rupa untuk terjadinya suap kepada Irman Gusman. Kapasitas keduanya sama-sama memberikan uang pada Irman," tutupnya.

Baca Juga: Cerita Bos Semesta Berjaya Beri Duit Rp100 Juta ke Irman Gusman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI