Alasan Polisi Melarang Jurnalis Meliput Sidang Ahok

Rabu, 04 Januari 2017 | 16:38 WIB
Alasan Polisi Melarang Jurnalis Meliput Sidang Ahok
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan alasan dilarangnya awak media untuk meliput secara langsung sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurutnya awak media mulai dari cetak, elektronik dan online hanya diizinkan untuk meliput jalannya sidang perdana hingga sidang ketiga saat majelis hakim membacakan putusan sela.

"Untuk media juga saya mendapatkan petunjuk juga keputusan dari PN Jakut. Bahwa media boleh meliput, tetapi tidak live. Untuk yang pertama diperbolehkan, selanjutnya tidak boleh," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017).

Namun demikian, Iwan mengatakan akan memberikan kesempatan untuk awak media untuk bisa meliput secara langsung sidang kasus Ahok yang akan digelar Selasa (10/1/2017) mendatang. Akan tetapi, kata dia, jumlah wartawan akan dibatasi sesuai dengan kapasitas gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Untuk media yang masuk itu juga menyesuaikan dengan kapasitas dari ruangan. Sebab itu ke depan, kita untuk memenuhi aspirasi rekan-rekan media silahkan diatur secara bergantian untuk yang bisa masuk kapasitas dari ruangan," kata Iwan.

Menurutnya, nantinya petugas akan memberikan tanda pengenal khusus agar awak media bisa masuk ke ruang sidang. Nantinya, kata dia, awak media yang meliput persidangan Ahok diminta untuk masuk secara bergantian.

Polisi sudah berkoordinasi dengan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono untuk mendata awak media yang ingin mendapatka tanda pengenal sidang Ahok.

"Oleh sebab itu nanti akan kita berikan seperti tanda pengenal untuk beberapa orang agar bisa masuk secara bergantian. Nanti mungkin saya kemarin sudah koordinasi dengan Kabid Humas (Kombes Argo). Kabid Humas yang akan mengaturnya," katanya.

Selain itu, dia juga meminta awak media untuk bisa berkoordinasi dengan PN Jakut untuk menanyakan lebih lanjut soal proses peliputan di sidang Ahok

Baca Juga: Ragukan Kesaksian Novel Dkk, Pengacara Ahok akan Surati Hakim

"Pokoknya begini saja, untuk teman-teman media yang akan meliput Selasa depan silahkan berkoordinasi dengan pihak PN Jakut, nanti dari pihak pengadilan apa arahannya, petunjuknya, dan keputusannya dikoordinasikan dengan pihak keamanan. Kami hanya menjalankan saja," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI