Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan proses pembuatan berita acara pemeriksaan Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin sudah sesuai prosedur.
"Kami menyatakan BAP tersebut sudah sah," kata Martinus di Mabes Polri, Rabu (4/1/2017).
Martinus mengatakan pembuatan BAP telah melalui proses koreksi sampai dua atau tiga kali sebelum ditandangani pelapor dan penyidik.
Begitu semua kalimat yang ditulis penyidik sesuai dengan yang disampaikan pelapor, BAP ditandatangani keduabelah pihak.
"Apa yang ditulis di situ adalah apa yang disampaikan. Apa yang sudah dilakukan ini, lalu di print out dan dikembalikan kepada yang diperiksa, kemudian harus dibaca. Apabila ada kalimat yang tidak tepat bisa dikoreksi. Ini bisa sampai dua atau tiga kali print out," kata dia.
Martinus menekankan setelah pelapor meneken BAP dia bertanggungjawab atas apa yang disampaikan.
"Tanda tangan itu, dia (Novel) mengerti apa yang ditulis. Sehingga dalam BAP itu ada tanda tangan pemeriksa dan yang diperiksa. Dan, sebuah tanda tangan itu merupakan satu tanggungjawab, dia bertanggungjawab atas apa yang disampaikan," tuturnya.
Novel mengonfirmasi ada kata Fitsa Hats dalam BAP yang dibacakan di persidangan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, kemarin. Novel menekankan itu bukan kesalahannya. Novel kemudian menjelaskan awal mulanya.
"Itu kan yang ngetik polisi. Polisi itu senior, orangtua. Kalau saya lihat nggak paham penulisan sebenarnya. Dan ketika itu tidak menanyakan penulisannya itu gimana," kata Novel kepada Suara.com.
Novel mengatakan setelah selesai pemberkasan, hasilnya diserahkan kepada Novel agar dikoreksi ulang untuk memastikan tidak ada kesalahan.