Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melayangkan surat keberatan atas kesaksian Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Imam FPI Jakarta Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan, dan Syamsul Hilal di persidangan perkara dugaan penodaan agama yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2016).
Anggota pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan surat tersebut akan diberikan kepada majelis hakim dalam sidang Selasa pekan depan.
"Surat (ke) majelis hakim bahwa kita bukan hanya keberatan, tapi menolak permohonan yang diajukan, saksi dianggap tak punya dasar memohon di depan pengadilan," ujar Humphrey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Humphrey menjelaskan kenapa tim pengacara Ahok keberatan dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Antara lain, kata Humphrey, mereka memiliki kepentingan tertentu.
"Dan kita akan sampaikan ke majelis hakim bukti yang menunjukkan saksi kemarin yang dihadirkan boleh dibilang tak bisa dipakai di pengadilan, baik dari afiliasi politik maupun sikap hidupnya," kata dia.
Humphrey mengatakan Novel pernah berurusan dengan hukum dalam kasus demonstrasi terhadap Ahok yang berujung ricuh. Ketika itu, Novel dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh bulan penjara.
"Seperti Novel, dia sudah dipenjara jelas melakukan tindakan kriminal yang berkaitan dengan Ahok sendiri didengarkan keterangannya. Apalagi dia mengajukan permohonan untuk (Ahok) ditahan," kata Humphrey.
Humphrey menyebut Gus Joy memberikan keterangan palsu. Dalam persidangan kemarin, katanya, Gus mengaku berprofesi sebagai advokat, namun tak pernah disumpah sebagai advokat.
"Kita akan minta hakim membuat proses hukum yang dianggap saksi palsu. Supaya ini pembelajaran, semua bisa saja melapor tapi kalau melapor tak benar ada sanksi hukum," kata dia.
Anggota pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan surat tersebut akan diberikan kepada majelis hakim dalam sidang Selasa pekan depan.
"Surat (ke) majelis hakim bahwa kita bukan hanya keberatan, tapi menolak permohonan yang diajukan, saksi dianggap tak punya dasar memohon di depan pengadilan," ujar Humphrey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Humphrey menjelaskan kenapa tim pengacara Ahok keberatan dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Antara lain, kata Humphrey, mereka memiliki kepentingan tertentu.
"Dan kita akan sampaikan ke majelis hakim bukti yang menunjukkan saksi kemarin yang dihadirkan boleh dibilang tak bisa dipakai di pengadilan, baik dari afiliasi politik maupun sikap hidupnya," kata dia.
Humphrey mengatakan Novel pernah berurusan dengan hukum dalam kasus demonstrasi terhadap Ahok yang berujung ricuh. Ketika itu, Novel dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh bulan penjara.
"Seperti Novel, dia sudah dipenjara jelas melakukan tindakan kriminal yang berkaitan dengan Ahok sendiri didengarkan keterangannya. Apalagi dia mengajukan permohonan untuk (Ahok) ditahan," kata Humphrey.
Humphrey menyebut Gus Joy memberikan keterangan palsu. Dalam persidangan kemarin, katanya, Gus mengaku berprofesi sebagai advokat, namun tak pernah disumpah sebagai advokat.
"Kita akan minta hakim membuat proses hukum yang dianggap saksi palsu. Supaya ini pembelajaran, semua bisa saja melapor tapi kalau melapor tak benar ada sanksi hukum," kata dia.