Polisi: Badan Siber Nasional Beda Tugas dari Unit Cyber Crime

Rabu, 04 Januari 2017 | 09:30 WIB
Polisi: Badan Siber Nasional Beda Tugas dari Unit Cyber Crime
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pembentukan Badan Siber Nasional yang akan dibentuk oleh pemerintah, tidak akan tumpang tindih dengan Direktorat Cyber Crime yang akan dibentuk Bareskrim Polri.

Menurut Tito, Badan Siber Nasional ‎bertugas untuk mengatur regulasi, sedangkan Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri merupakan unit penegakan hukumnya.

"Kalau di kita kan khusus penegakkan hukum. Badan Siber ini mengatur regulasi dan lain-lain," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Sepengetahuannya, Badan Siber Nasional ini merupakan gabungan dari sejumlah instansi di bawah Lembaga Sandi Negara. Tugas dari badan ini nantinya untuk mengatur pengawasan dan regulasi penggunaan internet di Indonesia.

Baca Juga: Sidang Ahok, Saksi Jadi Pelupa, 75 Persen Pertanyaan Dijawab Lupa

"Karena siber kita ini, salah satu target dunia maya ini target kriminalnya paling banyak. Salah satu negara yang paling banyak terkena dampak kasus cyber crime itu Indonesia. Pengguna internet indonesia itu cukup tinggi sangat tinggi. Saya dengar datanya 50 persen miliki gadget. Oleh karena itu, perlu pengawasan dan regulasi lain. Badan Siber ini kita harapkan bisa mengatur itu," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta percepatan pembentukan Badan Siber Nasional pada tahun 2017. Badan ini nantinya akan bertujuan untuk memproteksi kegiatan siber secara nasional.

Politikus Hanura ini menerangkan, Badan Siber Nasional akan mengkoordinasikan badan cyber deffence yang ada di Kementerian Pertahanan, cyber intelligence di Badan Intelijen Negara dan cyber security di Polri.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI