Dengan terjadinya musibah terbakarnya kapal KM. Zahro Express pada hari Minggu (1/1/2017) di sebelah Selatan Pulau Bidadari Jakarta Utara, Menteri Perhubungan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.1 Tahun 2017 yang menyatakan penonaktifan Deddy Junaedi sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Muara Angke. Selanjutnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Muara Angke yaitu Capt. Wahyu Prihanto, S.SiT, M.MTr, M.Mar terhitung mulai Selasa (3/1/2017).
Dirjen Tonny menyebutkan bahwa penunjukkan sebagai Pelaksana Tugas tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Nomor KP.104/1/1/DJPL-17 tanggal 3 Januari 2017 yang berlaku sejak tanggal penetapan surat sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif. Adapun Capt.Wahyu Prihanto saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Kecelakaan Kapal dan Pemeriksaan Kapal, Subdirektorat Tertib Berlayar Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan.
Menurut Tonny, sebagai Pelaksana Tugas Kepala KSOP Kelas V Muara Angke, Capt. Wahyu Prihanto diperintahkan untuk melaksanakan ketentuan prosedur penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara ketat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Namun dalam melaksanakan tugas tersebut, Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan-keputusan yang mengikat sehingga untuk hal-hal yang bersifat strategis harus dikonsultasikan dengan pimpinan Ditjen Hubla,” tambahnya.
Baca Juga: Akibat Insiden KM Zahro Express, Pejabat Ini Dicopot
Sementara itu, sebagaimana arahan Menteri Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk memastikan pelayanan di Pelabuhan Rakyat Muara Angke tetap berjalan, salah satunya dengan melibatkan PT. Pelni dan PT. ASDP untuk melayani pelayaran ke Pelabuhan Muara Angke. Dalam hal ini, PT. Pelni telah dimintakan bantuannya untuk mensubstitusikan kekurangan-kekurangan (pelayanan penyeberangan) pada Pelabuhan Rakyat Muara Angke dengan berkoordinasi dengan Pemda DKI Jakarta.
Terkait rencana itu, Ditjen Hubla akan melakukan uji kelaikan terhadap kapal-kapal yang melayani pelayaran di Pelabuhan Rakyat Muara Angke termasuk kapal rakyat sehingga kapal yang dinyatakan laik beroperasi akan dapat terus berlayar.
Rencana ini dilakukan agar kapal-kapal rakyat tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan baik dari segi keselamatan (safety) maupun tingkat kenyamanan penumpang. Menurut data yang ada, saat ini jumlah kapal yang melayani pelayaran melalui Pelabuhan Muara Angke menuju wilayah Kepulauan Seribu dan sekitarnya berjumlah 44 kapal.