Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap pihak kepolisian bisa bicara dengan provider nomor telepon Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin.
Ahok ingin seluruh percakapan Novel dengan sejumlah warga Kepulauan Seribu yang menyatakan Ahok menistakan agama pada 27 September 2016 di telepon genggamnya dibuktikan. Sebab, dalam persidangan tadi, Novel menyatakan ada sebagian warga Kepulauan Seribu yang melaporkan kepadanya kalau Ahok diduga melakukan penodaan agama setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Habib Novel mengatakan, sorenya 27 September banyak telepon masuk menelepon beliau dari pulau seribu, dan mengatakan saya menista agama," ujar Ahok usai menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam.
Namun sayang, saat Ahok dan tim penasihat hukumnya bertanya terkait warga kepulauan seribu yang menelponya dan menyatakan Gubernur Jakarta saat itu telah melakukan penodaan agama, Novel beralasan.
"Terus kita tanya bagaimana, siapa yang telepon. Katanya sudah dihapus sms dan teleponya," ujar Ahok.
"Maka kita akan ajukan polisi, untuk meminta bukti dari provider, Tanggal 27 September 2016 sore, ada beberapa orang yang telepon ke Jakarta dari Pulau Seribu ke nomor habib Novel," jelas Ahok.
Selain itu, mantan Bupati Bekitung Timur ini juga mempertanyakan kesaksian Novel dalam persidangan menyebut pelaporan Ahok ke Bareskrim Polri ketika itu berdasarkan khendak umat islam di Indonesia.
"Dia tulis dalam pelaporan tersebut atas kehendak umat Islam seluruh Indonesia. Saya tanya orang Pulau Seribu umat islam Indonesia bukan? Iya, tapi kurang beriman katanya, ini beda islamnya. Udah saya nggak mau bedebat lagi," kata Ahok.