Dukung Dana Partai Naik, KPK Disebut Blunder

Selasa, 03 Januari 2017 | 19:54 WIB
Dukung Dana Partai Naik, KPK Disebut Blunder
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran Apung Widadi menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung kenaikan dana bagi partai politik. Menurut Apung hal tersebut bisa blunder.

"KPK nggak lihat fenomena banyaknya subsidi parpol. Blunder KPK adakan peningkatan belanja parpol, karena yang datang seluruh pimpinan parpol. KPK nilai ini bisa minimalisir korupsi," kata Apung di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).

Apung pun mencurigai sikap KPK. Apung kemudian meminta KPK dievaluasi.

"Nah, kemudian KPK yang menjadi trigger untuk naikkan dana parpol. Bukan kemendagri? Ada apa ini? Ini pencegahan KPK perlu dievaluasi dalam tataran tertentu. Sebab ini akan jadi lahan baru untuk korupsi," katanya.

Apung khawatir dengan dukungan dana yang besar kepada partai, akan tercipta sistem oligarki yang sehingga politik dinasti akan berlanjut.

"Bahayanya akan memelihara dinasti dan oligarki," kata Apung.

Dukungan KPK didasarkan pada kajian terhadap seluruh partai. Menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan anggaran partai yang memadai akan membuat organisasi semakin kuat dan berpengaruh pada peningkatan indeks demokrasi.

Pahala menuturkan anggaran untuk partai yang bersumber dari APBN saat ini jumlahnya sekitar Rp13 miliar. Angka ini dinilai terlalu kecil mengingat pada 1999, dana untuk partai mencapai Rp105 miliar.

"Kita lihat ada paradoks. Dulu APBN Rp200 triliun bisa sampai Rp105 miliar untuk parpol. Sekarang APBN sudah Rp2 ribu triliun, tapi anggaran parpol jadi turun," kata Pahala.

Meskipun demikian, penambahan anggaran harus diikuti dengan sistem pengelolaan keuangan yang baik. KPK merekomendasikan 25 persen dari anggaran digunakan untuk kegiatan organisasi, sementara 75 persennya untuk pendidikan politik.

"Kami sampaikan ke angka Rp9,3 triliun untuk 10 partai. Di pusat Rp2,6 triliun, di provinsi Rp2,5 triliun, dan di kabupaten dan kota Rp4,7 triliun," katanya.

Dana tersebut tidak semuanya dibebankan pada negara, melainkan 50:50 antara parpol dan negara. Artinya, negara hanya memberi Rp4,7 triliun untuk partia, sementara Rp4,7 triliun lagi ditangung partai.

"Jadi nggak sekaligus. Berjenjang 10 tahun tergantung kinerja partai itu sendiri. Kalau komponen etik, transparansi rekrutmen dan kaderisasi, serta pertanggungjawaban berjalan baik maka kita sebut kinerja partai itu baik. Nanti negara baru bisa memberi sampai 50 persen. 50:50 ini tergantung kinerja dan bagaimana partai memobilisasi iuran anggotanya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI