"Kami sampaikan ke angka Rp9,3 triliun untuk 10 partai. Di pusat Rp2,6 triliun, di provinsi Rp2,5 triliun, dan di kabupaten dan kota Rp4,7 triliun," katanya.
Dana tersebut tidak semuanya dibebankan pada negara, melainkan 50:50 antara parpol dan negara. Artinya, negara hanya memberi Rp4,7 triliun untuk partia, sementara Rp4,7 triliun lagi ditangung partai.
"Jadi nggak sekaligus. Berjenjang 10 tahun tergantung kinerja partai itu sendiri. Kalau komponen etik, transparansi rekrutmen dan kaderisasi, serta pertanggungjawaban berjalan baik maka kita sebut kinerja partai itu baik. Nanti negara baru bisa memberi sampai 50 persen. 50:50 ini tergantung kinerja dan bagaimana partai memobilisasi iuran anggotanya," kata dia.